Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi baru saja menetapkan harga pembelian pemerintah atau HPP beras dan gabah.
Arief mengumumkan besaran HPP terbaru di Istana Kepresidenan, Jakarta usai menemui Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
“Sekarang salah satu yang diminta oleh presiden diselesaikan segera dan sudah selesai adalah mengenai HPP dan harga eceran tertinggi beras dan gabah,” ujarnya, Rabu, 15 Maret 2023.
Jokowi Bakal Umumkan Pandemi Covid-19 Berakhir Bulan Ini Adapun HPP gabah adalah harga acuan untuk Perum Bulog dalam menyerap hasil produksi petani.
Ia mengumumkan HPP gabah kering panen atau GKP di tingkat petani sebesar Rp 5.000 per kilogram.
Sedangkan GKP di tingkat penggilingan Rp 5.100 per kilogram.
Kemudian, Bapanas juga menetapkan harga gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200 per kilogram.
Sedangkan HPP GKG di gudang Perum Bulog sebesar Rp 6.300 per kilogram.
Arief menuturkan Jokowi telah memintanya untuk segera mengumumkan besaran HPP beras ini.
Kendati demikian, Arief berujar, undang-undang ihwal HPP baru tersebut masih dalam proses penyusunan dan akan segera diterbitkan.
Ganjar Bagikan Momen Makan Malam Bersama Jokowi: Menunya Apa Coba? Sebelumnya, Arief telah menerbitkan feksibilitas harga beras dan gabah di tingkat petani pada 11 Maret 2023.
Harga tersebut tertuang dalam Surat Keputusan dengan Nomor: 62/KS.03.03/K/3/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah atau Beras dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.
Surat keputusan itu berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) HPP.
Bapanas menetapkan harga GKP di petani sebesar Rp 5.000 per kilogram.
Kemudian harga GKG di penggilingan sebesar Rp 6.200 per kilogram.
Sedangkan GKG di Gudang Perum Bulog sebesar Rp 6.300 per kilogram dan beras di gudang Perum Bulog Rp 9.950 per kilogram.
Adapun kewenangan Bapanas dalam penetapan HPP sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Dalam beleid tersebut, Bapanas berwenang dalam perumusan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan.
Selain itu, Bapanas dapat merumuskan serta menetapkan HPP dan rafaksi harga.
Pilihan Editor: Longsor di Bogor, 1.107 Penumpang KA Pangrango Batal Berangkat, KAI: Tiket Dikembalikan 100 Persen Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini