Kepolisian membeberkan kasus dugaan kemas ulang minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang terjadi di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol.

Wahyu Tri Cahyono menyebutkan, pada kasus ini, pihaknya telah menetapkan seorang pedagang berinisial IB menjadi tersangka.

Terkini: Mahfud Md soal Gugatan Pengusaha Jusuf Hamka ke Pemerintah, KCIC Buka Walk In Interview di Bandung “IB diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan perdagangan berupa penyalahgunaan minyak goreng rakyat merek Minyakita,” kata Wahyu dalam konferensi pers, Kamis, 23 Februari 2023.

Setelah Minyakita digunakan, IB mengemas ulang minyak goreng bersubsidi itu dan menempatkannya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter dan 600 militer.

Ia lalu menjual Minyakita palsu itu ke pasar tradisional dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

Adapun kasus ini terungkap setelah Kepolisian menindaklanjuti keluhan sejumlah pemilik warung makan.

Mereka adalah sasaran IB dalam melaksanakan kegiatan Jumat Curhat.

Mendag Zulhas Sebut Harga Bahan Pokok di Semarang Turun “Di situ saya mendapatkan keluhan soal bervariasinya harga minyak goreng curah di pasaran.

Atas dasar informasi itulah kemudian saya teruskan ke Dirreskrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus) selaku ketua Satgas Pangan Polda Gorontalo untuk ditindaklanjuti,” kata Wahyu.

Selanjutnya: Dirreskrimsus Polda Gorontalo, kata Wahyu, lalu …

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *