PT Trans Retail Indonesia (Transmart) memberlakukan kebijakan hubungan kerja (PHK) bagi pegawainya.
Salah satu karyawan Transmart, Ahmad Fauzi, bercerita tentang kronologi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menimpa dirinya bersama 300 karyawan lainnya.
Ahmad mengungkapkan awal mula mendapat pesan pendek melalui WhatsApp berisi perintah untuk menemui Head Office atau kepala kantor.
Ia menuturkan pesan singkat lewat WhatsApp itu didapatkannya ketika sedang bekerja.
Tuntut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Dicabut, KSPI: Kebijakan Salah Obat Karena tak mengetahui alasan perintah tersebut, ia tak memenuhi permintaan itu.
Beberapa hari kemudian, dia dan karyawan lainnya menerima Surat PHK dari perusahaan.
Karyawan dihentikan seminggu setelah surat itu turun.
“Saya di-PHK Desember tahun lalu.
Cuma terima pesangon 0,5 persen dari gaji,” tuturnya saat ditemui Tempo di depan Transmart Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Maret 2023.
Padahal, saat itu, istri Ahmad sedang hamil besar.
Ia menyesalkan tidak ada perundingan adil dengan pihak perusahaan milik konglomerat Chairul Tanjung itu sebelum Surat PHK terbit.
Saat ditemui, Ahmad mengatakan pihak manajemen hanya memberikan pesangon yang sanggup dibayar perusahaan.
Menpan RB Janji Tak Ada PHK Saat Tenggat Penghapusan Tenaga Honorer Ahmad keberatan karena jumlah pesangon yang sangat kecil sementara perusahaan tak bernegosiasi dengan angka tersebut.
Meski demikian, perusahaan menerima apabila karyawan ada yang menolak di-PHK.
Namun, karyawan akan dimutasi ke wilayah lain.
Selanjutnya: Pembayaran upah disebut tak sesuai aturan UMP