Sebagai salah satu fungsi bank, kredit kepemilikan rumah atau KPR yang disediakan memiliki fungsi sebagai fasilitas pinjaman yang diberikan untuk mendapatkan rumah secara kredit. Manfaat KPR kepada nasabah adalah adanya kepastian untuk mendapatkan rumah modal kecil dimana nasabah akan diberikan ruang untuk menyiapkan pembiayaan di muka dengan nilai 70% hingga 80% dan menyiapkan uang pelunasan setiap bulannya yang diberikan untuk melunasi rumah. Hal ini tentu memberikan keuntungan seperti menabung. Banyaknya permintaan KPR membuat bank menyediakan promo bunga dengan skema bunga tetap setidaknya 3% sehingga cicilan per bulan untuk rumah impian Anda jauh lebih terjangkau jika Anda menyiapkan seluruh syarat KPR rumah.
Sebelum mengetahui jenis-jenis kpr, berikut adalah istilah yang sering membuat bingung nasabah dan perlu diketahui dan dipahami oleh nasabah yang ingin memiliki rumah secara kpr :
- KPR subsidi merupakan kredit yang diberikan kepada masyarakat dengan penghasilan dibawah UMR.
- KPR konvensional merupakan fasilitas kredit yang diberikan bagi seluruh masyarakat dengan suku bunga yang ditentukan atas dasar kebijakan bank.
- NUP atau nomor urut pemesanan merupakan metode memesan rumah yang digunakan oleh pengembang pada konsumen dimana Anda diwajibkan membayar beberapa uang lebih dulu. NUP dapat dikembalikan.
- Biaya booking merupakan biaya yang tidak dikembalikan dan dianggap sebagai keseriusan Anda untuk membeli rumah dan menjadi tanda jadi atas pembelian atau pemesanan properti.
- DP atau uang muka merupakan uang awal yang dibayarkan oleh konsumen dan sisa pembayaran akan dibayarkan secara cicilan kepada bank yang bekerjasama dengan pengembang.
Selain itu, terdapat juga istilah plafon kredit yang diartikan sebagai batas tertinggi yang telah disediakan dimana hal tersebut merupakan batas tertinggi jumlah pinjaman dari bank kepada nasabah. Suku bunga dalam KPR merupakan nilai pinjaman yang diberikan kepada nasabah, bunga kredit dapat berubah seiring berjalannya waktu dan disesuaikan dengan kebijakan bank penyedia layanan.
Tenor KPR berhubungan dengan jangka waktu pembayaran yang diberikan oleh bank, Anda sebagai konsumen juga dapat mengajukan pengajuan jangka pembayaran yang sesuai finansial namun semakin cepat tenor maka semakin mahal biaya yang dibayarkan dan semakin lama dibayarkan semakin kecil cicilan. Dalam kredit rumah terdapat juga istilah akad yang diartikan sebagai perjanjian antara pemberi layanan dan nasabah sebagai bentuk dokumen perjanjian yang menjelaskan ketentuan kedua belah pihak.
Salah satu jenis KPR yang sering digunakan saat ini adalah KPR syariah. Akad yang digunakan dalam KPR syariah adalah murabahah. Murabahah merupakan metode penjualan menggunakan harga asal dengan tambahan keuntungan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Syarat KPR rumah menggunakan syariah mewajibkan bank memberitahu biaya beli rumah, kontrak transaksi sah, kontrak bebas dari riba dan bank wajib menjelaskan tentang transaksi properti yang berlangsung.
Berikut adalah fitur kpr syariah :
- Angsuran tetap sampai hingga tanggal jatuh tempo.
- Proses permohonan lebih cepat dan mudah.
- Lebih fleksibel untuk memilih pembelian rumah bekas atau baru.
- Plafon untuk pembiayaan besar.
- Jangka waktu untuk pembiayaan cukup panjang.
- Memiliki fasilitas auto debet langsung melalui tabungan.
Untuk memilih KPR syariah sebaiknya pilih pengembang yang memiliki Iktikad baik dan reputasi baik sehingga rumah yang dibeli akan selesai sesuai dengan waktu yang diinginkan. Pilih BCA untuk mendapatkan layanan dan reputasi terbaik sehingga akan menawarkan biaya dan angsuran yang sesuai dengan kondisi finansial Anda. Selanjutnya pilih produk yang sesuai kebutuhan, kemudian menyiapkan seluruh dokumen pengajuan yang diminta dan memastikan seluruh pembayaran dan tempo adalah hasil persetujuan kedua belah pihak.
Untuk mendapatkan KPR syariah maka Anda perlu melengkapi syarat KPR rumah dengan minimal usia pengaju adalah 21 tahun dan maksimal 55 tahun serta merupakan WNI. Calon pembeli melakukan pembayaran tidak melebihi maksimum pembiayaan dan besar cicilan tidak melebihi 40% dari penghasilan per bulan. Untuk kepemilikan pertama, KPR syariah memperbolehkan pembeli untuk unit yang belum dibangun atau inden tetapi tidak untuk kepemilikan selanjutnya. Pembangunan unit yang belum selesai harus melalui perjanjian antara bank dan pengembang. Untuk informasi lebih lanjut klik disini https://www.bca.co.id/id/Individu/produk/pinjaman/KPR